KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran di area tambang di Kabupaten Konawe Utara, PT Aneka Tambang (Antam) Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). menyegel Kantor PT Antam di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra, Rabu (11/5/2022)
Aksi yang di lakukan oleh JATI Sultra merupakan bentuk tuntutan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo.
Kantor yang sekaligus mes PT Antam tbk disegel oleh para demonstran dengan kain putih bertuliskan “Disegel Rakyat Sultra” yang digantung di lantai dua gedung tersebut.
Massa aksi yang memaksa masuk kedalam kantor PT Antam tersebut terlibat saling dorong dengan petugas keamanan dari TNI-Polri. Koordinator Presidium JATI Wilayah Sultra Ujang Hermawan mengatakan pihaknya akan terus menduduki kantor tersebut hingga Direktur PT Antam Tbk datang menemui massa aksi untuk membicarakan persoalan-persoalan yang ada di wilayah konsesi PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut.
“Beberapa masalah, mulai dari penggarapan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan melakukan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” ucap Ujang
Hermawan di halaman kantor PT Antam. Baca Juga: Bupati Konut Ruksamin Apresiasi Aksi Sosial Antam Selain itu, Koordinator Lapangan II JATI Wilayah Sultra Enggi mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan PT Antam yang tak kunjung menemui para massa aksi yang melakukan demonstrasi.
“Sangat kami sesalkan, ada apa hingga pihak perusahaan tak mau menemui kami, patut kami curigai memang ada yang disembunyikan dari pihak perusahaan,” katanya.
Meski begitu, ia menyebutkan kedepannya pihak JATI Wilayah Sultra bakal melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih besar dari hari ini. (**)
Comment