KOLUT, EDISIINDONESIA.com – PT Citra Silika Mallawa, menyita perhatian banyak pihak, selain diduga melanggar luas lokasi lahan tambang, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu juga telah mati izinnya sejak 14 Maret 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa hanya mencakup 20 hektar, namun berbeda dengan kenyataan di lapangan. Perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun silam itu menambang lahan seluas 475 hektar.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT Citra Silika Mallawa yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.
Namun surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah, dan PT Citra Silika Mallawa hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektar.
“Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021,” dikutip dari surat permohonan koreksi tersebut.
Pihak Kementerian ESDM yang tak kunjung menindak lanjuti permohonan koreksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi sultra itu pun menuai kecaman.

Pengecaman tersebut disuarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolut pada Senin 25 April 2022, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Ketua Umum HMI Cabang Kolut, Rafsan Jani mengatakan bahwa PT Citra Silika Mallawa diduga telah memalsukan dokumen IUP sehingga luas lahan tambang dan durasi lama menambang yang ia lakukan berubah drastis. Ia juga menduga Ditjen Minerba ada kongkalikong dengan pihak PT Citra Silika Mallawa.
“Sehubungan dengan aksi dan pengaduan kami tentang dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT Citra Silika Mallawa di Polres Kolaka Utara yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut dan juga beberapa surat permohonan koreksi Izin Usaha Pertambangan PT Citra Silika Mallawa oleh Bupati Kab Kolaka Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ditjen Minerba yang juga sampai saat ini belum ada respon atau perbaikan dari Dirtjen Minerba dan kami menduga ada bekingan dari Dirtjen Minerba,” ujar Rafsan Jani beberapa waktu lalu.
Ia juga mendesak Ditjen Minerba untuk segera mengoreksi dan mencabut IUP PT Citra Silika Mallawa. Tak hanya itu, dia juga meminta pihak Kementerian ESDM untuk mencabut RKAB perusahaan tersebut tahun 2022 dimana dasar permohonannya diduga kuat menggunakan dokumen IUP palsu.
“Kami mendesak Ditjen Minerba untuk segera menghentikan aktivitas PT Citra Silika Mallawa yang diduga menggunakan Dokumen IUP palsu dalam penambangan,” tegasnya.
Ditempat berbeda, Direktu PT Citra Silika Mallawa, Samsu Alam mengatakan bahwa seluruh IUP yang ia miliki adalah asli. Berkas izin tambang seluas 475 hektare itu pun sempat ia bawa saat Rapat Dengar Pendapat yang digelar Maret 2022 lalu.
“Kalau ada tudingan bahwa luas IUP kami palsukan, seperti yang dituduhkan orang ya tolong buktikan. Buktikan di meja hukum dan kami siap untuk berhadapan di mata hukum,” kata Samsu Alam
Selain membawa semua dokumen mulai dari proses untuk penerbitannya hingga pada proses ijin untuk produksi, pihak PT Citra Silika Mallawa juga menghadirkan Kepala Desa Sulaho selaku perwakilan masyarakat yang bertanggung jawab terkait pembuatan jalan atas permintaanya itu dari Patoa sampai ke pemukiman warga di Desa Sulaho.
“Jalan yang kami buat itu nantinya akan menjadi milik masyarakat, pemerintah desa maupun Pemda,” tutupnya. (**)
Comment