EDISIINDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E terus berjalan.
Terbaru, KPK saat ini menelusuri berbagai hal untuk memastikan apakah ada dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan Formula E atau tidak.
Itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
“Sejauh ini proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Alex.
Saat ini, kata Alex, lembaga antirasuah itu masih terus mengumpulkan berbagai informasi terkait balap mobil listrik itu. Diantaranya terkait bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya.
“Kita juga sedang mengupayakan untuk meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI,” jelas Alex.
Alex juga memastikan, bahwa KPK akan mendalami perkembangan dari rencana penyelenggaraan Formula E. Termasuk kajian dan hasil studi kelayakan dari kegiatan tersebut.
“Apakah dari hasil studi kelayakan memang proyek atau kegiatan atau event itu layak atau menguntungkan dari sisi bisnis. kan ini bisnis kan,” terangnya.
“Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” tegas Alex.
Karena memang sejak awal Formula E bertujuan untuk bisnis, maka jelas tidak bisa dibiayai dengan menggunakan anggaran APBD.
“Kita lihat semua dari berbagai aspek tersebut,” tuturnya.
Namun yang jelas, sambungnya, memang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp560 miliar untuk penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan, yakni 2022, 2023, 2024.
“Dan itu melampaui periode gubernur saat ini. Kan Gubernur DKI saat ini berakhir September atau November ya, tahun 2022,” jelasnya.
Menurut Alex, terdapat ketentuan bahwa seorang pejabat tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran melewati massa pemerintahannya.
Karena itu, pihaknya akan mendalami hal tersebut dengan meminta keterangan ahli.
“Bagaimana terkait kerugian negaranya? Apakah sudah terjadi kerugian negara?” ujar Alex.
“Karena sifatnya masih uang muka biaya dibayar di muka, dan ini masih tercatat sebagai aset di dalam laporan keuangan Pemprov DKI, belum masuk biaya,” beber Alex.
KPK, imbunya, juga akan mendalami terkait pertanggungjawaban dari Dinas Olahraga terkait pembayaran yang dilakukan. Termasuk mekanisme pembiayaannya.
“Itu uang keluar dari kas daerah, bukan keluar dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyelidikan,” terangnya.
“Jadi masih banyak informasi yang perlu kita gali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan dari Formula E sendiri,” tandas Alexander Marwata. (**)
Comment