EDISIINDONESIA.com – Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung yang membongkar dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng (migor).
Bahkan dirinya menyebut, Kejaksaan Agung hari ini lebih hebat dari KPK usai Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus migor.
Penetapan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana sendiri disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Mengetahui akan hal ini, Muannas pun tanpa ragu langsung menyampaikan pendapat melalui akun media sosial Twitter pribadinya.
“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI. Angin segar bagi penindakan kasus korupsi, agar ada efek jera,” jelas Muannas.
Dirinya juga membandingkan kinerja Kejagung dan KPK dengan bilang bahwa saat ini lembaga tersebut lebih baik.
“Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK,” terang Muannas, Rabu (20/4/2022).
Unggahan Muannas diketahui mendulang 51 komentar, 112 retweets, dan 474 likes hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Dirjen Perdaglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan selain IWW, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
“Tersangka ditetapkan empat orang,” kata Burhanuddin saat jumpa pers.
“Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” sambungnya.
Dijelaskan Burhanuddin, pihaknya menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” ungkapnya.
Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda,” ucapnya.
Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.
Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.
“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas,” terang Burhanuddin.
“Dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” bebernya. (**)
Comment