Kasus Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. (M. Riezko Bima Elko P./Antara)

EDISIINDONESIA.com – Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Sriwijaya (Unsri) divonis hukuman enam tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Fatimah yang disaksikan oleh terdakwa AR secara daring, Kamis (14/4/2022).

Menurut hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasar keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswi berinisial DR, sebagaimana diatur pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan. Yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

”Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata hakim Fatimah seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, berdasar hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi. Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).

Menurut polisi, saat itu, korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya. Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (**)

Sumber: Antara

Comment