MUNA, EDISIINDONESIA.com – La Mulia (51) warga asal Desa Wakumuro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak dapat lagi memanjangkan langkahnya untuk menghindari kejaran hukum, akibat perbuatannya melakukan tindak pidana umum (tipidum) berupa tindakan penganiayaan.
Perbuatan kriminal yang ia lakukan sejatinya telah berlalu selama 4 tahun 10 bulan lamanya, tepatnya pada tanggal 4 Mei 2017, sekitar pukul 20.00 WITA dengan korbannya Darwin (46) warga dari desa yang sama.
Pelaku sempat melarikan diri diwilayah Jayapura, hingga akhirnya kembali ke rumahnya di Desa Wasolangka, yang kemudian diamankan oleh pihak Polres Muna.
Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin, menerangkan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban disebabkan persoalan tapal batas tanah. Pelaku yang mendatangi di rumah korban, tidak puas dengan jawaban korban, yang tidak bisa memberikan penjelasan ketika belum melihat sertifikat.
“Pelaku kerumah korban, untuk mempertanyakan penempatan patok batas tanah pelaku dan korban. Dan korban memberitahukan bahwa ia tidak bisa menjelaskan secara rinci batas tanah mereka tanpa melihat sertifikat tanah. Pelaku yang tidak puas atas jawaban itu, lalu mengayunkan parang yang mengenai pinggang sebelah kiri korban. Kemudian pelaku kembali mengayunkan parang tetapi berhasil ditangkis oleh korban,” jelas Kapolres Muna, Jumat (25/3/2022).
AKBP. Mulkaifin melanjutkan, pelaku yang berhasil melarikan diri selama kurang lebih 4 tahun 10 bulan, di Jayapura, dengan alasan mencari pekerjaan atau merantau, berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Parigi, setelah mendapat informasi jika pelaku ini telah kembali kerumahnya di Desa Wakumoro.
“Pelaku ditangkap pada hari Selasa 22 Maret 2022, sekitar pukul 20.30 wita. Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” jelasnya. (**)
Comment