Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang Disita Bareskrim Polri

Segel yang dipasang di depan bangunan rumah milik Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. --

EDISIINDONESIA.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyita sebuah rumah milik Indra Kenz yang merupakan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo pada Jumat 18 Maret 2022.

Bangunan rumah itu disita berdasarkan aliran dana milik Indra Kenz yang terdata oleh Bareskrim Polri senilai Rp7,8 miliar.

“Berdasarkan aliran masuk terdata dana atas pembelian atau pembangunan rumah di kawasan Alam Sutera tertera atas nama Indra Kusuma atau Indra Kenz,” terang Kompol Karta Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Jumat,18 Maret 2022, di Tangerang.

Ia melanjutkan, belum diketahui Indra Kenz membeli lahan atau bangunan rumah tersebut untuk siapa.

Terkait hal ini, Kompol Karta menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Untuk aliran dananya Rp7,8 miliar cuma lahan atau bangunannya atas nama siapa kita masih selidiki,” ungkapnya.

Dari pantauan FIN di lokasi, bangunan rumah yang disita itu dipasangi plano kertas segel oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Rumah ini dalam proses pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022,” tertulis pada kertas segel tersebut.

Rohim (42), salah seorang petugas keamanan di Cluster Narada mengatakan, bahwa proyek bangunan rumah tersebut mulai dibangun sejak sekitar Desember 2021 lalu.

Namun, dirinya tidak mengetahui secara persis siapa pemilik rumah tersebut dan hanya pernah mendengar jika bangunan itu milik seorang pengusaha sukses.

“Sudah tiga bulan dibangunnya dari Desember lalu lah. Tapi punya siapa nya saya tidak tahu persis belum pernah ketemu juga,” ucapnya.

Sementara, bangunan rumah yang kini disita polisi tersebut ditutupi oleh pagar seng di areal lahan dengan luas 400 meter persegi tersebut.

Bahan bangunan berupa tumpukan pasir, semen, dan batu juga terlihat di depan bangunan rumah dan sudah tidak ada lagi aktivitas pengerjaan apapun.

Bangunan Rumah Indra Kenz di Cluster Narada Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Disita Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. (**)

Sumber: Fin/co.id

Comment