KONSEL, EDISIINDONESIA.com – Persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terus dibenahi.
Upaya tersebut dilakukan dengan perbaikan data administrasi dan fisik, olehnya itu, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel pun meminta kepada tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna aset agar memperbaiki administrasi.
Kabid Aset BKAD Konsel, Asyhar mengatakan dinamika pengelolaan aset di pemerintahan perlu mendapat pemikiran bersama para pemangku kepentingan demi penyelesaian dalam penuntasannya.
“Yang selalu menjadi kendala dalam pengelolaan aset itu, pribadi pengguna yang tidak mampu mengelolah asetnya,” jelas Asyhar, Rabu (9/3/2022).
Terkadang kata Asyhar, kendala-kendala itu sering dilimpahkan ke BKAD Bidang Aset selaku pengelolah.
Padahal menurutnya kalau mengacu pada aturan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKAD itu bukan lagi selaku pengelolah melainkan bagian penata usahaan atau tukang catat.
Kata Asyhar, BKAD Konsel tidak punya hak untuk mengatur mulai dari pengamanan pengawasaan dan pemeliharaan.
“Jadi kuncinya, seharus yang bertanggung jawab disini OPD pengguna aset untuk mengelolah asetnya karena mereka punya hak untuk mengatur,” terangnya.
Hal itu bertujuan, tambah Asyhar agar aset yang digunakan oleh oknum yang bukan pemilik aset tersebut bisa dideteksi dan inventaris lebih cepat.
“Kesulitan kami biasanya, aset seperti kendaraan dines (Randis) yang sering kali berpindah dari tanggung jawab pengelolah, apabila individu berpindah tugas terkadang aset itu juga dibawah ke tempat tugasnya,” tutup Asyhar. (**)
Comment