Masa Jabatan Bupati Segera Berakhir, Pemkab Mubar Mulai Susun RPD 2023-2026

MUBAR, EDISIINDONESIA.com- Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar forum konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Kegiatan yang dihadiri Sekda, serta beberapa anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, dan para Kades se-Muna Barat, kegiatan di helat di Aula Kantor Bupati Mubar, Rabu, (23/2/2022).

Bupati Muna Barat Achmad Lamani melalui Sekda Husein Tali mengatakan penyusunan RPD sesuai dengan instruksi Mendagri no.70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah
bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.

“Bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 agar menyusun RPD untuk tahun 2023-2026 serta memerintahkan kepada kepala OPD untuk menyusun Renstra perangkat daerah tahun 2023-2026,” kata Husein.

Husein menambahkan RPD ini bertujuan mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Selanjutnya, setelah periode jabatan bupati berakhir pada Mei mendatang RPD ini akan digunakan oleh penjabat kepala daerah berikutnya sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Husein mengungkapkan lima tujuan dan sasaran RPD Mubar tahun 2023-2026 yakni meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing, memantapkan infrastruktur dan lingkungan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, memperkuat ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, inovatif, dan transparan.

“Saya perlu tekankan kepada seluruh pimpinan OPD agar dalam menyusun Renstra harus lebih fokus dalam mendukung tujuan dan sasaran RPD ,” cetusnya.

Kepala Bappeda Mubar, Nasir mengatakan penyusunan RPD ini membutuhkan masukan dan partisipasi semua stakeholder sehingga bisa melahirkan RPD yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“RPD ini diharapkan selesai minggu kedua bulan Maret mendatang,” ungkap Nasir.

Lanjut Nasir, adapun acuan dalam menyusun RPD dan Renstra adalah arah kebijakan strategis nasional dan RPJMD Provinsi serta arahan RTRW Kabupaten Muna Barat, RPD agak berbeda dengan RPJMD Dalam RPD tidak ada lagi visi misi. RPD ini sifatnya teknokrat. (**)

Comment