KONSEL, EDISIINDONESIA.com – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel, bernama Langa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan milik Polri yang berlokasi di Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (21/2).
Ferry menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
“Terlapor Langa yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan (sebagi tersangka) dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob,” jelas Ferry.
Dia pun menjelaskan kronologi singkat kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, Langa melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi lahan restlement Polri.
Di lokasi itu juga, lanjut Ferry, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung.
Beberapa anggota Brimob Polda Sultra, sambung Ferry, sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Sebab, lahan tersebut adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetlement Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di PTUN Kendari.
Namun, larangan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor.
“Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
Editor: Andise SL
Comment