Masih Menjalani Bebas Bersyarat, Alumni Lapas Kelas II A Kendari Kembali Masuk Bui

KENDARI, EDISIINDONESIA,com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang lelaki bernama Buyamin (36), di BTN BPN Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 1,87 gram, pada (15/2/2022).

Kasat Narkoba Polresta Kendari IPTU Astaman Rifaldi Saputra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitaran tempat penangkapan, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi yang akurat, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, pada Kamis (17/2/2022).

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

“Dengan berat bruto 60,38 gram dan 1 buah pireks berisikan kristal bening diduga narkotika Jljenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram,” ungkapnya.

Astaman juga menambahkan, pelaku merupakan residivis yang belum lama bebas dari bui, dengan status bebas bersyarat.

“Tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolut dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat,” bebernya

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki bernama Elo, yang dikenalnya pada saat sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Kendari.

“Tersangka menerima 1 paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki elo.
Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 3.000.000 apabila berhasil mengantar paket shabu dari lelaki eElo ke Morowali (Sulawesi Tengah). Tersangka juga mengaku mengenal lelaki Elo saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan lapas kelas II A Kendari,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.(**)

Penulis : Andri Sutrisno

Comment