WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Bupati Wakatobi, H. Haliana,disebut menyalahgunakan kewenangan dan tindak pidana korupsi terkait dengan surat permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F rute Wanci-Wa Ode Buri-Kendari dan sebaliknya.
Haliana mengirim surat dengan nomor 552.12/09/I/2022 atas nama Bupati Wakatobi ditujukan ke kepala KSOP Kendari perihal permintaan rute kapal Cantika Lestari 8F. Kapal Cantikan Lestari merupakan kapal milik swasta.
Isi surat dimaksud secara substansi meminta rute dan jadwal japal khusus untuk Cantika Lestari 8F Kendari-Wanci.
Pemerhati sosial Sarjono Amsan menilai permintaan rute untuk kepentingan kapal Cantika itu seharusnya diperdalam oleh penegak hukum dan DPRD Wakatobi serta DPRD Sultra.
“Diduga ada penyalagunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak semata-mata merugikan keuangan negara. Memperkaya diri sendiri atau orang lain juga bisa memenuhi unsur korupsi. Apalagi menggunakan interfensi dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Lanjutnya, jika terbukti penggunaan fasilitas kekuasaan itu memperkaya orang lain, maka tidak bisa dipungkiri dan sulit dihindari bahwa indikasi korupsinya sangat jelas.
Sarjono Amsan mengungkapkan, jika melihat pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Surat Permintaan Rute Kapal Cantika Lestari 8F oleh bupati Wakatobi, Haliana ditujukan ke KSOP Kendari
“Karena itu, sejatinya, Bupati hanya minta jadwal dan rute kapal secara umum. Bukan jadwal atau rute kapal tertentu untuk salah satu pengusaha,” tegasnya.
Sementara soal merugikan keuangan negara kata dia adalah akibat dari perbuatan melawan hukum.
“Jadi, jika DPRD atau penegak hukum mau memperdalam kasus ini maka kalau ada upaya memperkaya diri atau koorporasi sudah terjadi maka dapat diduga sudah terjadi perbuatan korupsi,” imbuhnya.
Kata Sarjono, dirinya tidak menolak penurunan harga tiket kapal kalau memang itu tujuannya. Tapi jangan sampai mengabaikan proses yang melanggar hukum.
“Saya meminta seluruh elemen masyarakat yang cinta Wakatobi segera mendiskusikan hal ini dan mendudukan persoalan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang benar,” cetusnya.(**)
penulis: Nuriaman
Comment