KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Ditresnarkoba Polda Sultra unit 2 Subdit 2 berhasil menangkap seorang pria bertatto pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial R (34) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Hari Senin (14/2) sekira pukul 23.00 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim menyita Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total seberat 130 gram,”kata Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurahman, Selasa (15/2/2022)
Lanjutnya, adapun rincian barang bukti di TKP pertama di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu sebanyak 2 sachet plastik warna bening seberat 20 gram.
“Barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu di TKP kedua di Asrama Muna yang merupakan tempat tinggal tersangka R di Jalan Orinunggu Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ditemukan sebanyak 7 sachet seberat 110 gram,”bebernya.
Lebih lanjut, Kata Eka, adapun barang bukti non Narkotika lainnya yang disita yakni 1 unit motor merk Mio 125 warna hitam stiker Kapten Amerika dengan nomor polisi: DT. 1677 AD, dan 1 timbangan digital, dan beberapa barang bukti non Narkotika lainnya.
“Penangkapan terhadap tersangka R, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh tersangka R yang merupakan seseorang yang berperan sebagai jaringan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R ditangkap di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dengan barang bukti 2 sachet Narkotika sabu-sabu yang oleh tersangka dibuang di rumput,”jelasnya.
Lagi, kata Eka, setelah menangkap tersangka R, tim kemudian melakukan pengembangan di Asrama Muna yang merupakan tempat tinggal tersangka di Jalan Orinunggu Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dan ditemukan 7 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu beserta barang bukti lainnya ditemukan dikamar tersangka.
“Dari keterangan tersangka, mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan diedarkan dari seseorang dalam Kota Kendari,”terangnya.
Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Divonis Bebas, Kejati Sultra: Langkah Mundur Pemberantasan Korupsi di Sultra
“Selanjutnya, tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(EI/fajar)
Comment