MUNA, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna kembali melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara.
Kali ini dari nilai kekurangan volume atas pekerjaan peningkatan jalan Lawama-Bonekancitala tahun 2019 lalu sebesar kurang lebih Rp417,7 juta, yang dikerjakan oleh kontraktor PT.Bima Persada
Kekurangan nilai volume pekerjaan infrastruktur jalan tersebut sesuai temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengungkapkan, penyelamatan kerugian keuangan negara itu merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsinya, selain fungsi pendampingan dan penegakan hukum.
“Pengembalian ini kami harapkan dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah Covid-19. Penyelamatan kerugian keuangan negara ini juga berkat kerja sama antara tim intilijen, Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” terangnya, Rabu (2/2/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto menambahkan, tahun ini korps adhyaksa telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp617,7 juta.
“Pengembalian dari tersangka mantan Sekwan Mubar, ASB, sebesar Rp200 juta dan kekurangan volume pekerjaan jalan Lawama-Bonekancitala yang baru saja dikembalikan sebesar Rp417,7 juta. Jadi total tahun ini yang telah diselamatkan kurang lebih Rp617,7 juta,” ungkapnya.
Sementara Bupati Muna, LM. Rusman Emba mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kinerja Kejaksaan Muna yang telah menyelamatkan keuangan negara tersebut.
Kata mantan Ketua DPRD Provinsi Sultra tersebut, dana pengembalian ini akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pemkab Muna, apalagi ditengah kondisi APBD Muna yang sangat terbatas.
“Terima kasih pihak kejaksaan Muna, dana pengembalian ini akan kami pergunakan untuk proses pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Muna. (**)
Reporter: Andik
Comment