Diduga Aktor Penembakan di Gunung Botak, Masyarakat Minta Polisi Tangkap Toni Batuwael

MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan menggelar unjukrasa, terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Brimob Andre Batuwael yang menewaskan Mede Nurlatu, pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.

Aksi demontrasi tersebut digelar, di Jalan Simpang Lima Namlea dan Mapolres Pulau Buru, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, para pendemo membawa sejumlah poster bertuliskan istri dan anak korban Mede Nurlatu harus dibiayai oleh negara.

Selain itu, Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura harus tarik semua anggota yang berkeliaran di areal tambang ilegal Gunung Botak.

Ketua LSM Parlemen Jalanan, Ruslan Arif Soamole mengatakan, pihak kepolisian segera menangkap Toni Batuwael yang diduga sebagai provokator dan aktor, atas terjadinya penembakan terhadap Mede Nurlatu.

“Kami meminta kepada Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura, untuk menarik para oknum anggota yang diduga menjadi backing para penambang emas di areal Gunung Botak, serta kasus penembakan dan kemudian dengan korban Aladin alias Naruto, itu merupakan kriminal murni, tidak dilakukan oleh masyarakat adat Buru, seperti yang terstigma saat ini,” kata Soamole.

Dalam kesempatan itu, pendemo pun menyampaikan delapan poin pernyataan sikap, diantaranya;

Meminta Kaploda Maluku agar menangkap aktor, tindakan kriminal kasus Penembakan Mede Nurlatu, yang dilakukan oleh oknum Brimob Andreas Batuwael di tambang emas gunung botak.

Menolak segala tuduhan baik secara perorangan maupun kelompok dalam bentuk profokatif dan fitnah, bahwa Kapolres Pulau Buru terlibat dalam kejadian kriminal yang terjadi di areal tambang gunung botak.

Menangkap Toni Batuwael Cs alias Toni, yang diduga sebagai profokator dan aktor atas kejadian pembunuhan sudara Mede Nurlatu.

Meminta Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura, untuk menarik para oknum anggota yang diduga menjadi backingan pada penambangan emas di areal gunung botak.

Insiden pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2022 di areal gunung botak, dengan korban bernama Aladin alias Naruto, itu merupakan kriminal murni dan tidak dilakukan oleh masyarakat Adat Buru, seperti yang terstigma saat ini.

Meminta Kapolda Maluku agar menghukum oknum Andreas Batuwal (AB), dengan sanksi kode etik pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), serta pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meminta Mapolda Maluku dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Maluku Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, agar memproses masalah ini secara trasparan, akuntabel, arif dan bijaksana tanpa pandang bulu.

Meninta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru, agar tidak terkontaminasi dengan informasi yang sifatnya profokatif, atas terjadinya insiden ini, serta memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar bertindak tegas kepada setiap oknum anggota yang menyalahi aturan hukum.

Meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, agar dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Buru, supaya bekerja pada areal Tanah Hak Ulayat adat, berdasarkan UUD 1945 apasal 81 poin b, dengan mengutamakan kearifan lokal dan ramah lingkungan. (**)

penulis: Fauzi

Comment