MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja bertandang ke rumah duka korban kasus penembakan oleh oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB, di kawasan tambang emas Ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu 29 Januari 2022 lalu.
Silaturahmi ini dilakukan di kediaman korban yang beralamat, di Dusun Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, pada Senin 31 Januari 2022.
Saat kunjungan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Pulau Buru, Iptu Sirilus Atajalim.
Dalam silaturahmi itu, Kapolres selain menyampaikan salam hormat dari Kapolda Maluku, juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban,” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu pula, orang nomor 1 di Polres Pulau Buru juga berjanji akan memproses anggota atau oknum Brimob yang melakukan penembakan baik secara hukum pidana maupun secara kedinasan.
“Saya berjanji, akan diproses secara transparan dan terbuka terhadap masalah ini dan akan dihadirkan saksi-saksi dari keluarga korban juga,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Pulau Buru juga menghimbau agar pihak keluarga korban untuk selalu menjaga amarah atau emosional, serta menjaga keamanan ataupun kantibmas diseluruh wilayah.
“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan keluarga bisa mengajukan tuntutan hukum secara tertulis,” ucapnya.
Sementara itu, pihak keluarga berharap ada perhatian kepada anak korban terkait dengan masa depannya, terutama tentang pendidikannya kedepan.
Tak hanya itu, keluarga korban juga berjanji tidak akan melakukan hal-hal lain, baik di wilayah maupun di areal Gunung Botak.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian santunan oleh Kapolres Pulau Buru kepada istri dari almarhum MN. (ein)
penulis: Fauzi
Comment