KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Tiga tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) di Kecamatan Toronipa, Kabupaten Konawe.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga tersangka langsung ditahan dan dibawa mengunakan mobil tahanan Kejati ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Honorer UHO, MLW yang merupakan Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 9 Kendari dan SLM mantan Lurah Toronipa. Dalam kasus ini juga turut menyeret nama istri Gubenur Sultra Almarhuma Agista
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Noer Adi,
“Jadi materi press release terkait dengan pemeriksaan kasus mafia tanah pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO) kepada pihak lain secara melawan hukum, secara tidak prosedural di Blok Toronipa,” ungkap Asintel Kejati Sultra.
Mantan Kajari Pacitan ini, bahwa penyidik atau tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang tempo hari telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AZ, MLW, dan SLM.
“Nah pada hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka tersebut yaitu AZ, MLW dan SLM, yang mana kemudian atas pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik serta telah mendapatkan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra dan terhadap ketiga orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kemudian pada siang hari ini tadi, ketiga orang yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di rutan,”pungkasnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq menambahkan terkait peran ketiga tersangka dalam perkara mafia tanah tersebut.
“Untuk peran masing-masing, AZ dia yang memalsukan surat seolah-olah tanah ini dipinjam oleh UHO, ketika selesai masa peminjaman itu, kemudian dia jual ke MLW, dan MLW ini sebenarnya dia ini intelektualnya, yang membuat surat itu, kemudian seolah-olah membuat pernyataan bahwa untuk salah satu saksi yang kontraktor itu, membuat bahwa memang itu, bahwa tanah itu dipinjam,”
Lanjutnya mantan Kajari Cirebon, padahal sebenarnya tanah itu sudah dibeli oleh UHO dan disana sudah dibangun bangunan untuk kepentingan Fakultas Kelautan.
“Terus mengenai SLM sendiri, dia adalah mantan Lurah yang membuat semua jual beli diawal dulu, tapi dia kemudian membuat juga seolah-olah bahwa memang ini dulu itu pinjam meminjam,”bebernya.
Sambungnya, kemudian mengenai penahanan, kita akan menahan ketiga tersangka sampai 20 hari kedepan.
Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan bahwa berkaitan dengan tersangka lain, kita sementara ini masih fokus untuk tiga orang ini, karena ini berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO.
“Jadi memang tiga orang ini yang berperan besar dalam pengalihan aset maupun bangunan ini, sehingga ini bisa dialihkan ke orang lain,”
“Kemudian berkaitan dengan penyelesaian berkas ini, kita sudah sekitar 70 persen penyelesaian berkas dan kemudian Minggu depan kita akan melakukan ekspose di BPKP untuk perhitungan kerugian negara,”pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra, Sugiatno Migano menambahkan bahwa dalam perkara ini penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi dan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
“Jadi masing-masing tersangka tadi, diperiksa oleh tim penyidik dengan surat perintah penyidikan khusus masing-masing atas nama tersangka tersebut, kemudian mengenai jumlah pertanyaannya kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan, dan ini masih awal, karena kita akan mengelaborasi hasil pemeriksaan saksi yang sejumlah 30 orang itu, dan kemungkinan besar akan ada saksi tambahan untuk memperdalam lagi, kemudian dari hasil pendalaman tersebut, kita mungkin akan melakukan pemeriksaan tersangka lagi untuk pendalaman tersebut,”terangnya.
Lanjut Sugiatno, jadi dapat kami jelaskan seperti ini luasan tanah milik UHO yang diklaim oleh AZ adalah kurang lebih 4000 m2, dan seluas 1000 m2 yang dijual terkait dengan pembebasan lahan jalan pariwisata Toronipa, dan kemudian ada juga yang seluas 3.332 m2 yang dialihkan oleh AZ ke MLW, kemudian dari MLW tersebut dijual lagi kepada Almarhuma A.
“Dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini,”ujarnya.
Lanjutnya lagi, dari 30 orang saksi yang kita panggil, diantaranya sudah ada dari pihak Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, dan ada juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, dan juga Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.
“Jadi penetapan kepada kedua tersangka, sudah ada dua alat bukti yang sah menurut hukum,”tutupnya.(ein/fajar/ismar)
Comment