KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut kembali menuai kritikan, dalam penangan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Amiruddin (46), warga Desa Latowu Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra).
Amiruddin diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis parang. Aksi pengeroyokan itu terjadi di halaman rumah korban di Desa Latowu, Rabu malam (13/11/2021) lalu.
Tidak terima atas tindakan brutal yang dilakukan sejumlah orang tersebut, Amiruddin lantas melaporkan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Kolut.
Namun, dari beberapa nama terduga pelaku penganiayaan yang dilaporkan korban Amiruddin, dalam penanganan kasus ini, Reskrim Polres Kolut hanya menetapkan satu tersangka, yakni seorang lelaki atas nama Sajeri.
Sajeri pun kini sudah ditahan dan tengah dalam proses persidangan di Pengadialan Negeri (PN) Lasusua atas kasus ini.
Sikap Reskrim Polres Kolut yang hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, menjadi pertanyaan besar bagi pihak Korban Amiruddin. Kuasa hukum Amiruddin, Ferry Ashari SH, menegaskan, sangat tidak puas atas kinerja Satreskrim Polres Kolut dalam penanganan perkara ini.
Ia pun meminta penyidik Satreskrim Polres kolut, agar mengusut tuntas kasus pengroyokan terhadap kliennya ini tanpa pandang bulu.
“Yang paling penting adalah penegakan hukum. Karena faktanya ada lebih dari satu orang yang datang ke rumah korban melakukan penyerangan, pengrusakan dan pengeroyokan terhadap korban,” ungkap Ferry, Sabtu (22/1/2022).
Sejauh ini lanjut Ferry, pihak korban sama sekali belum merasakan adanya keadilan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, kata dia, dari lima nama terduga pelaku yang dilaporkan oleh korban, sampai hari ini belum ada hasil pengembangan yang disampaikan pihak penyidik Polres Kolut kepada pihak korban.
“Kami mempertanyakan kinerja penyidik, apakah kelima nama ini sudah diperiksa sudah dilakukan pemanggilan untuk di BAP atau belum. Kalau belum, ada apa? Kenapa sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan terhadap korban tentang hal-hal yang korban perjuangkan hari ini,” jelas Ferry.
Terlebih, lanjut dia, dalam proses persidangan terdakwa Sajeri beberapa hari lalu. Terdakwa Sajeri telah mengakui, bahwa dia datang ke rumah korban tidak sendiri.
“Fakta persidangan, ternyata ada lima bekas luka sayatan parang di tubuh korban, serta beberapa luka lebam di wajah korban. Ini membuktikan, bukan hanya satu orang saja yang melakukan. Artinya, jika terdakwa Sajeri mengakui hanya ada tiga, maka luka selebihnya itu dilakukan oleh siapa? Inikan sudah menjadi tanda tanya besar,” tuturnya.
Olehnya itu, Ferry berharap, kedepan kinerja penyidik Satreskrim Polres Kolut lebih baik lagi, sehingga rasa tegaknya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha, menuturkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni atas nama Sajeri, yang saat ini tengah dalam proses persidangan di PN Lasusua.
“Untuk yang lain sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, tetapi masih terkendala dari keterangan saksi. Tidak ada saksi lain yang mendukung perbuatan 4 orang yang lainnya melainkan hanya dari saksi korban. Sedangkan, dari saksi lain yang berada di TKP, tidak melihat perbuatan dari orang tersebut,” terang Iptu Alamsyah, via pesan WhatsApp, Sabtu (22/1/2022).
Meski begitu, Ia menegaskan, penyidik masih mencari apabila ada saksi yang mendukung atau melihat langsung kejadian tersebut, bisa langsung datang ke Polres Kolut guna memberikan keterangan.
“Dan untuk kuasa hukum dari korban mungkin lebih baik apabila langsung datang ke kantor untuk berkomunikasi,” tandas Iptu Alamsyah. (red/EIn)
Reporter: Reno
Comment