Kejari Buru Fokus Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi

MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berkomitmen akan menuntaskan tunggakan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berada di tahap penyidikan pada tahun 2022 ini.

Sebab, ada beberapa kasus merupakan warisan pimpinan Kejari Buru sebelumnya, seperti kasus korupsi besar yakni dugaan penyelewengan dana pelaksanaan MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku tahun 2017, di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Sejak Muhtadi menjabat sebagai Kepala Kejari Buru, pada awal Februari 2021 lalu, dirinya telah berjanji akan menyelesaikan tunggakan kasus yang tengah ditangani Kejari Buru, salah satunya kasus MTQ Buru Selatan.

Namun, hingga tahun 2021 berakhir kasus ini tersedak di perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku. Sedangkan, kegiatan ini.

Untuk itu, Kajari Buru, Muhtadi saat diskusi santai dalam rangka akhir tahun dengan para wartawan Kabupaten Buru, di Kantor Kejari Buru, Kamis (30/12/2021), dirinya berjanji akan fokus menyelesaikan kasus yang masih belum terselesaikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Buru.

Muhtadi mengatakan Kejari Buru pada tahun 2021 menangani 11 penyidikan, jika dihitung dengan jumlah tersangkanya, maka ada 13 tersangka.

“Kita fokus tuntaskan kasus tunggakan. Jadi kalau tunggakan yang lama itu sudah berhasil, kita bisa fokus ke kasus-kasus baru,” kata Muhtadi, di Kantor Kejari Buru, Kota Namlea, Sabtu (22/1/2022).

Pria dengan gelar Master hukum ini memaparkan dari 13 tersangka, diantaranya empat berasal dari 2018 yaitu Dana Desa Elara dan Selasi, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015-2016 dan tiga tersangka lagi di kasus MTQ tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Tiga tersangka itu, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad, yang menjabat sebagai ketua bidang sarana dan prasarana dalam kepanitiaan MTQ tersebut. Selanjutnya, Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata, yang menjabat sebagai bendahara bidang sarana dan prasarana dan Jibrael Matatula selaku Event Organizer dalam kegiatan tersebut dan mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2019 lalu.

“Kasus MTQ pada Agustus 2021 kami sudah koordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku dan BPKP sudah siap untuk melakukan perhitungan, tetapi BPKP ini punya daftar antri 27 kasus, sehingga perhitungan kerugian keuangan negaranya menunggu selesai antrian baru bisa dihitung,” ujar dia.

Untuk kasus Timbunan Fiktif RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, dengan tiga orang tersangka dan saat ini sedang disidangkan. Selanjutnya, kasus di Satpol PP Kabupaten Buru Selatan, dengan tersangka Asnawi Gay selaku Kasatpol yang saat ini masih dalam proses persidangan.

“Untuk Asnawi Gay masih dalam proses persidangan, mudah-mudahan sama dengan timbunan Fiktif bulan ini sudah bisa selesai,” ungkapnya.

Sementara kasus dugaan korupsi Dana Desa Skikilale, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Sebab, masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Buru, karena untuk perkara ini dengan satu orang tersangka yakni mantan penjabat kepala desa dengan inisial SL.

“Kalau hitungan sudah ada, berarti tinggal pemberkasan dan dilimpahkan ke penuntutan. Untuk kerugian keuangan negara sementara lebih kurang Rp 700 juta,” tutup Muhtadi. (Fauzi)

Comment