EDISIINDONESIA.com – Seorang oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim), Itong Isnaeni Hidayat, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Itong terjaring OTT KPK bersama seorang panitera dan pengacara. Hakim Itong diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
KPK masih belum menjelaskan perkara hukum yang ditangani oleh Itong. Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, saat ini tiga orang yang diamankan itu masih terus menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, pasca-penangkapan oknum hakim PN Surabaya tersebut, ruangan kerja hakim Itong di PN Surabaya telah disegel KPK.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinukil dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 20 Januari 2022, Hakim Itong tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 2.174.542.499.
Harta terbesar milik Itong berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.030.000.000. Harta tidak bergerak ini tersebar di Kota Surakarta dan Kota Boyolali.
Itong tercatat memiliki satu unit kendaraan berupa Toyota Innova tahun 2017 sejumlah Rp 160.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.
Selain itu, Itong juga tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 962.042.499. Sehingga, total harta milik Itong sebesar Rp 2.174.542.499. (fajar/red/EIn)
Comment