2021, Ombudsman Makassar Tuntaskan 52 Kasus Maladministrasi

Kegiatan konferensi pers oleh Ketua Komisioner Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy/Foto: Wawan/EIn

SULSEL, EDISIINDONESIA.com – Sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, sepanjang 2021 menerima aduan atau laporan sebanyak 52 kasus maladminstrasi dan pelanggaran etika bisnis.

Dari 52 kasus tersebut, 21 di antaranya telah selesai diproses, 6 masuk rekomendasi dan monitoring, dan 15 kasus yang tidak ditindaklanjuti karena di luar kewenangan, serta 10 kasus yang tidak ditindak lanjuti karena berkas tidak lengkap.

Dari data yang dihimpun, laporan kasus yang diterima Ombudsman Makassar dari berbagai sektor. Mulai dari OPD (Dinas), OPD (Badan), OPD (Bagian), sektor Kecamatan dan Kelurahan, Kementerian dan BUMN, Lembaga Negara dan Pemerintah, BUMD, hingga sektor korporasi dan swasta.

Ketua Komisioner Ombudsman Makassar, Andi Ihwan Patiroy, mengungkapkan, dari laporan hasil akhir 2021, menunjukkan terjadi penurunan kasus yang masuk dibanding tahun sebelumnya.

Sebab menurutnya, pada 2020 lalu laporan yang masuk tercatat sekira 120 kasus, sedangkan di 2021 hanya ada 52 kasus.

“Hal ini menunjukkan, tingkat maladministrasi yang masuk kekami mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun ini tidak mempengaruhi kinerja kami selaku lembaga pengawas pelayanan publik,” tegas Andi Ihwan, dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).

Ia memastikan, pihaknya akan terus berupaya membantu pemerintah dalam hal pengawasan kinerja OPD-OPD dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Terkait hasil dari proses penanganan kasus yang diterima, Andi Ihwan mengatakan, laporan yang masuk telah ditangani secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya.

Dari hasil tersebut, lanjut dia, kemudian melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait dalah hal ini ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan badan usaha.

“Kami merekomendasikan sejumlah poin. Pertama, kepada OPD lingkup Pemkot dan pelaku usaha agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan sinergitas dengan Ombudsman. Kedua, mengharapkan dukungan penuh dari Pemkot untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kami, serta mengharapkan peran serta masyarakat untuk melaporkan tindakan maladminitrasi dan pelanggaran etika bisnis,” jelasnya. (red/EIn)

Reporter: Wawan

Comment