Parah! Rp 50 Miliar Pajak Proyek Bendungan Waeapo Belum Dibayar

Proyek Pembangunan Bendungan Waeapo, Kabupaten Buru/Foto: Fauzi/EIn

MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Provinsi Maluku bersama DPRD setempat, melakukan kunjungan ke proyek Pembangunan Bendungan Waeapo, di Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba, Senin (17/1/2022).

Kunjungan tersebut digelar lantaran proyek pembangunan Bendungan Waeapo belum pernah melakukan pembayaran pajak ke daerah hingga saat ini.

Padahal Proyek Starategis Nasional (PSN) tersebut dikerjakan di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, sebagai kepanjangan tangan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Mega proyek multi years itu dalam pengerjaannya dibagi menjadi dua paket. Paket I dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan, dan PT Adhi Karya (KSO) dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,069 Triliun.

Untuk paket II, pembangunan pelimpah atau spillway dilaksanakan oleh PT Hutama Karya, dan PT Jasa Konstruksi (KSO), dengan nilai kontrak Rp 1,013 Triliun. Sementara untuk anggaran Supervisi atau Pengawasan Rp 74 miliar.

Pekerjaan proyek pembangunan Bendungan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2017-2022 senilai Rp 2.156.898.152.000.

Proyek ini mulai kontraknya pada 28 Desember 2017, namun baru dikerjakan pada 2020 dikarenakan permasalahan lahan. Namun, anehnya Pemkab Buru sampai saat ini belum menerima Rencana Anggaran Biaya (RAB) mega proyek tersebut, sehingga kesulitan dalam menghitung jumlah pasti pajak yang harus dibayar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia, mengatakan, dalam proses pengerjaannya harus berimbang dengan memberikan dampak terhadap ketaatan dalam pembayaran pajak mineral bukan logam, sehingga bisa memberikan inkam kepada daerah.

“Jadi kita datang hari ini fokusnya itu sebenarnya untuk progres pembayaran pajak mineral bukan logam atau galian c,” ujar Azis.

Azis mengungkapkan, untuk pajak mineral bukan logam ini belum bisa hitung secara riil dari nilai kontraknya, karena harus melihat kontraknya. Sebab, pemerintah daerah belum diberikan RAB oleh BWS Maluku maupun perusahaan yang mengerjakan proyek ini.

“Kalau prediksi saya sepertinya pajak yang harus dibayar cukup besar, karena pembangunan bendungan ini kan hampir sebagian besar mempergunakan mineral bukan logam, sehingga pasti sangat besar kalau untuk angka-angkanya mungkin diatas Rp 50 miliar,” kata Azis.

Namun angka tersebut belum pasti dan bisa melebihi angka tersebut, Azis menambahkan sejak berjalannya perkejaan proyek strategi Presiden Jokowi ini belum melakukan pembayaran pajak mineral bukan logam sampai dengan hari ini.

“Dari tahun pertama sampai sekarang belum ada, padahal pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan surat-menyurat, baik ke kontraktor pelaksana maupun ke Balai Sungai,” kata Azis.

Dalam kunjungan Pemkab Buru dan DPRD Buru dipimpin oleh Sekda Buru, M. Ilias Hamid dan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Muhammad Rum Soplestuny dan didampingi Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Tomia serta anggota DPRD Buru, para staf ahli dan para pimpinan OPD Pemkab Buru. (red/EIn)

Reporter: Fauzi

Comment