EDISIINDONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), 2021-2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menampung uang suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Diketahui. selain Abdul Gafur, lembaga antirasuah itu juga turut menjerat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis beserta tiga pihak lainnya sebagai tersangka.
Mereka di antaranya pihak swasta, Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.
Status tersangka disematkan kepada para tersangka setelah KPk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022).
“Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas’ud,” kata Alexander Marwata. dikutip dari fajar.co.id. Kamis (13/1/2022).
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUPR Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.
Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi selaku Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara, tersangka Edi Hasmoro Kadis PUPR dan tersangka Jusmadi selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Penajam Paser Utara.
Selain itu Abdul Gafur Mas’ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tersangka Mulyadi, tersangka Edi Hasmoro dan tersangka Jusmadi diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur,” papar Alex.
Penerimaan uang tersebut lantas ditampung oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis menggunakan nomor rekeningnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.
“Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Alex.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/EIn)
Comment