KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Konsorsium Pemerhati Hukum Dan Lingkungan (Konsperman) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (14/1/2022).
Dalam aksi demonstrasinya itu, Konsperman Sultra menyoroti dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT Cinta Jaya, di wilayah Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Konsperman Sultra mendesak pihak Kajati Sultra, agar segera memeriksa Direktur Utama PT Cinta Jaya, serta sejumlah direktur perusahaan lain yang bertindak sebagai Join Operasional (JO) PT Cinta Jaya, yakni PT Damai Abadi Sumadra, PT Buana Mandala, PT Abadi Mineralindo, PT Bintang Utama Mineral Inti, serta PT Citra Mandiri Perkasa.
“Kami masih yakin dan percaya kepada pihak Kejaksaan dalam upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana terpadu. Contoh riilnya memidanakan Direktur PT Thosida,” ujar penanggung jawab aksi, Sardi Sapaan Merdeka, dalam orasinya.
Sardi menegaskan, pihaknya siap mempresentasekan soal dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang dilakukan direktur PT Cinta Jaya, serta 5 direktur perusahaan lain yang menjadi JO PT Cinta Jaya.
“Kami secara kelembagaan menaruh kepercayaan tinggi kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, bahwa persoalan ini akan dituntaskan tanpa pandang bulu,” tegas Sardi, menutup orasinya.
Sementara itu, koordinator lapangan, Nukman Said, dalam orasinya mengatakan, PT Cinta Jaya telah beroperasi tanpa dilengkapi bukti administrasi seperti RKAB.
“Segala aktivitas perusahaan ini mesti dihentikan. Ini semua diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” jelas Nukman.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan memasukkan aduan secara resmi ke pihak Kejati Sultra hari ini, Jumat (14/1/2022).
“Bukti-bukti menguatkan sudah kami rangkum dan sudah siap kami sodorkan ke penegak hukum. Kami pastikan aktifitas itu suatu saat akan dihentikan,” pungkasnya. (red/EIn)
Reporter: Safar
Comment