KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Penetapan status tersangka terhadap pemilik Rumah Makan (RM) Kampung Bakau, Sitti Hasna, menjadi salah satu perbincangan hangat di masyarakat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini.
Sitti Hasna, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kendari.
Kuas Hukum Sitti Hasna, Dr Supriadi SH MH PhD, menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara ini sangat janggal.
Pasalnya, kata dia, usaha kliennya secara sah memiliki badan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang diterbitkan Kantor Camat Poasia pada 2006 silam.
Selain itu, lanjut Supriadi, kliennya juga membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) secara rutin kepada pemerintah.
“Intinya, perdagangan barang dan jasa yang dilakukan klien saya telah prosedural. Selain berbadan hukum, juga membayar kewajiban-kewajiban pajak, dalam hal ini pajak penghasilan 10 persen,” terang Supriadi, Jumat (7/1/2021).
Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Sitti Hasnah, ditengarai karena tidak adanya bukti kepemilikan sertipikat atas tanah tersebut.
Namun menurutnya, dengan bukti surat kepemilikan tanah, bukti pembayaran PBB, serta bukti fisik dan yuridis sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria, telah cukup membuktikan bahwa kliennya berhak atas tanah tersebut.
“Dasar bukti kepemilikan tanah yang belum memiliki sertipikat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Agraria, jelas data fisik dan yuridis. Bukti yuridis berupa Surat Kepemilikan Tanah yang diperoleh dari Kantor Kecamatan Poasia yang diterbitkan pada 6 April 2006. Sedangkan bukti fisik berupa bukti batas dan diakui bahwa tanah tersebut milik klien saya,” jelas Supriadi.
“Dua bukti itulah yang kemudian diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengajukan permohonan penerbitan sertipikat. Jadi kesalahan bukan pada klien saya tetapi pada BPN, kenapa tidak diterbitkan sertipikat. Padahal sudah ada dua bukti tadi,” sambungnya.
Olehnya itu, dengan ditetapkannya Sitti Hasnah sebagai tersangka, Supriadi menduga ada penggelapan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Sebab menurutnya, jika memang usaha kliennya ilegal, pemungutan retribusi usaha yang dilakukan Pemkot Kendari sejak tiga tahun terakhir juga tidak sah.
“Jika klien kami ditetapkan tersangka, berarti usahanya ilegal. Karena dianggap secara ilegal, berarti pungutan-pungutan yang telah dibayarkan klien kami, saya menganggapnya juga ilegal,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan pihak DPR Kendari untuk mengevaluasi pengaduan Dinas PUPR. Ia berharap, Pemkot Kendari tidak tebang pilih menindak para pelanggar yang membangun usaha di kawasan RTH.
“Negara kita negara hukum, kita ikuti saja mekanisme, tidak ada masalah, tapi jangan tebang pilih,” pungkasnya. (Andri Sutrisno/EIn)
Comment