EDISIINDONESIA.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
Amran Sulaiman pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya di KPK.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Amran diagendakan menjadi saksi untuk kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
“Terkait pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yaitu atas nama Amran Sulaiman (Direktur PT Tiran Indonesia) pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/11) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, kata Ipi, untuk dua orang saksi lainnya juga telah dilakukan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.
“Kepada keduanya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara,” pungkas Ipi.
Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum. (Red)
Comment