Polisi Amankan Sepasang Kekasih dalam Kasus Curanmor di Kendari

Wakapolres Kendari (baju dinas), M. Alwi dan Kasatreskrim Polres Kendari (baju hitam), I Gede Pranata Wiguna ketika rilis pers penangkapan sindikat curanmor.

Sepasang kekasih berinisial MAS (21) dan M (28) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari setelah terlibat dalam tindak pidana Curanmor, pada Senin (11/10/2021).

Wakapolres Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan, selain sepasang kekasih, pihaknya juga telah mengamankan tiga orang penadah dari hasil curanmor berinisial R (35), H (27) dan MIL (23).

“Pelaku MAS dan MD yang berstatus pacaran, ditangkap di Penginapan Agser di Jalan Laremba Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia pada hari minggu sekitar pukul 03.00 WITA. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah ditangkap di Jalan Banda Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada hari Senin sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya, Jumat (15/10/21).

Dari tangan sindikat curanmor ini, Polisi berhasil menyita 6 unit motor matic berbagai merek dan 1 unit handphone yang berada dalam salah satu bagasi motor juga ikut dijadikan barang bukti.

“Enam unit motor ini dicuri di wilayah Kota Kendari dan dijual di luar Kota Kendari, salah satunya di bagian batu gong dengan harga Rp. 3.300.000,” ungkapnya.

Mantan Danden Gegana Brimobda Polda Sultra itu juga menjelaskan, pasang kekasih yang merupakan pemeran utama dari aksi curanmor ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, termasuk penadah hasil curanmor ini yang berinisial R juga merupakan residivis, yang memang selama ini juga sedang dicari oleh Reskrim Polres Kendari.

“Memang mereka ini adalah merupakan sindikat dan sudah lama jalan dengan melakukan pengintaian terhadap potensi korban yang ada dan kemudian setelah itu sudah ada yang siap melakukan eksekusi,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Kendari, salah satu pelaku berinisial MAS dengan tangan terborgol memperagakan aksi dalam menggondol motor yang jadi target atau pemiliknya sedang lengah.

“Saya keliling dulu, kalau ada motor parkir tidak dikunci leher atau yang bisa diambil, saya dorong di tempat yang aman saya buka soketnya,” ucap MAS saat memperagakan aksinya di depan pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAS dan MD akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1), ke (3), ke (4) dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka penadah lainnya yakni R, H, dan MIL, akan dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)

Comment