EDISIINDONESIA.com – Pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Herry dinyatakan bersalah usai melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep seperti dilansir dari Fajar.co.id.
“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya.
Bahkan Asep juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fajar,co.id)
Comment