Polisi Periksa Saksi-saksi Penganiayaan Wartawan di Kolut, Kepala Desa Makkuaseng Terancam Penjara

KOLUT, EDISIINDONESIA.id— Seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kolaka Utara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang jurnalis. Peristiwa ini kini sedang ditangani secara aktif oleh Kepolisian Resor Kolaka Utara (Polres Kolut).

Terlapor berinisial H, yang menjabat sebagai Kepala Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, diduga melakukan penganiayaan terhadap Nawir, seorang wartawan media daring. Kejadian berlangsung di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, pada pertengahan September 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolut, Iptu Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima pada 26 September 2026.

“Kami telah menerima laporan polisi dan kini proses penyelidikan berjalan. Korban, saksi-saksi, maupun terlapor telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Adel di Media Center Mapolres Kolut, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, peristiwa bermula saat korban yang sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput persoalan pembayaran kepada masyarakat bertemu dengan H di lokasi kejadian. Tanpa diduga, H mendekati Nawir dan memukulnya sebanyak tiga kali menggunakan sarung parang.

“Korban sempat menangkis, namun salah satu pukulan mengenai bagian atas kepala. Nawir sempat meminta maaf, lalu keduanya meninggalkan tempat,” jelas Adel.

Polisi menduga peristiwa ini bermotif ganda: persoalan pribadi serta keterkaitan dengan isu pembayaran kepada masyarakat yang sedang diliput korban. Motif tersebut masih didalami penyidik guna memperoleh kejelasan menyeluruh.

Hukum yang diduga dilanggar ialah Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan alat bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Proses selanjutnya tertunda sementara menunggu hasil visum terhadap korban, mengingat dokter yang menangani sedang sakit. Setelah dokumen lengkap, kasus akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait. Penanganan perkara berjalan transparan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.(**)

Comment