EDISIINDONESIA.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mulai diperluas untuk membantu murid taman kanak-kanak (TK) dari keluarga tidak mampu. Mulai 2027, murid TK negeri yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, sementara murid TK belum termasuk dalam penerima program tersebut.
Abdul Mu’ti menjelaskan perluasan PIP ke jenjang TK menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari pendidikan TK.
Menurutnya, selama ini dana bantuan operasional sekolah (BOS) diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pada sisi lain, PIP ditujukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Jadi begini, kalau selama ini semua murid baik negeri maupun swasta itu mendapatkan dana BOS. Kemudian yang kedua, murid dari keluarga tidak mampu itu juga mendapatkan dana PIP. Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” kata Mu’ti saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Mengapa PIP Diperluas ke Murid TK Negeri?
Perluasan PIP ke jenjang TK tidak hanya berkaitan dengan pemberian bantuan pendidikan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan program wajib belajar 13 tahun.
Abdul Mu’ti menyebut terdapat TK negeri di Indonesia dan jumlahnya sekitar 23 persen dari keseluruhan TK. Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan jumlah penerima serta rincian lain yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Mu’ti mengatakan pemberlakuan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari TK membutuhkan dukungan pemerintah. Karena pendidikan tersebut masuk dalam komitmen wajib belajar, pemerintah juga menyiapkan dukungan melalui kebijakan PIP.
“Ya begini, TK itu negeri ada, ada sekitar 23% TK itu TK negeri. Dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari Taman Kanak-kanak. Karena itu wajib belajar, maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah,” ujarnya.
Dengan demikian, penerima PIP pada jenjang TK nantinya tidak hanya ditentukan berdasarkan status sebagai murid TK, tetapi juga mengacu pada kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Syarat Murid TK Negeri Mendapat PIP
Kriteria penerima PIP pada jenjang TK mengacu pada sejumlah kondisi peserta didik. Berdasarkan informasi dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terdapat beberapa kriteria yang menjadi acuan penerima PIP. Berikut kriteria penerima PIP:
– Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan mengacu pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
– Memiliki kondisi khusus, seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah.
Kriteria tersebut menjadi bagian dari proses seleksi penerima bantuan. Artinya, status sebagai murid TK saja tidak otomatis membuat seorang peserta didik mendapatkan PIP.
Proses penentuan penerima juga melibatkan data sosial ekonomi serta usulan dari sekolah. Mekanisme tersebut nantinya mengikuti pola penyaluran PIP pada jenjang pendidikan lainnya.
Mekanisme Penyaluran PIP TK
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti menjelaskan mekanisme penyaluran PIP untuk TK atau PAUD pada dasarnya sama dengan jenjang pendidikan lainnya.
Proses pengusulan penerima dimulai dengan menggunakan DTSEN, khususnya peserta didik yang masuk kelompok miskin. Selain itu, sekolah juga dapat mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi penerima bantuan.
Suharti menyampaikan mekanisme tersebut setelah membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok pada Februari lalu.
“PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah. Dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA, SMK,” jelas Suharti dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok.
Dengan mekanisme tersebut, data peserta didik dari kelompok miskin menjadi salah satu dasar dalam proses seleksi. Usulan dari sekolah juga dapat menjadi bagian dari proses pengusulan penerima PIP TK/PAUD.
Nominal PIP untuk Murid TK
Murid TK yang dinyatakan layak menerima PIP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun. Dana bantuan tersebut disalurkan secara langsung melalui akun rekening yang telah terdaftar.
Dengan mekanisme ini, dana PIP tidak diberikan secara tunai melalui sekolah, melainkan disalurkan melalui rekening penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran PIP TK sekitar Rp 400 miliar.
Besaran bantuan Rp 450.000 per tahun menjadi nominal yang disebutkan pemerintah dalam kebijakan perluasan PIP untuk jenjang TK. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2027 bagi TK yang berstatus negeri.
Cara Cek Penerima PIP TK
Orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui sistem Sipintar. Khusus peserta didik TK, pengecekan dilakukan menggunakan NISN dan NIK orang tua. Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP:
1. Buka browser yang biasa digunakan, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, atau lainnya.
2. Akses sistem aplikasi Sipintar Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
3. Gulir halaman ke bawah sampai menemukan kotak cari penerima PIP.
4.bMasukkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK) orang tua untuk siswa TK.
5. Masukkan jawaban verifikasi yang diminta.
6. Klik cek penerima PIP.
7. Status penerima PIP akan ditampilkan pada halaman tersebut.
Pengecekan ini dapat dilakukan untuk memastikan apakah peserta didik sudah tercatat sebagai penerima bantuan.
Apabila peserta didik masuk dalam surat keputusan nominasi, proses berikutnya yang perlu dilakukan adalah aktivasi rekening melalui bank penyalur.
Penerima PIP TK mencakup peserta didik pemegang KIP, anak dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan DTSEN, serta peserta didik dengan kondisi khusus seperti yatim piatu, terdampak bencana alam, atau putus sekolah yang diharapkan kembali bersekolah. (edisi/bs)
Comment