Dua Kali Mangkir: Ali Mazi Akhirnya Diperiksa, Tiga Modus Korupsi Dana Makan Minum Sultra Terbongkar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, akhirnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, mengonfirmasi wartawan, Senin 21 September 2026.

“Sudah diperiksa dan dicatat keterangannya sebagai saksi,” ujar Sugeng.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta.

Sebelumnya, Ali Mazi diketahui tidak hadir pada dua kali panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Tindakan itu memicu reaksi luas dari masyarakat.

Belakangan, ia menjelaskan alasan ketidakhadirannya: pertama karena kesibukan sebagai Anggota DPR RI, dan kedua karena pihak keluarga terlambat memberitahukan jadwal pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra mengungkap tiga cara yang diduga digunakan untuk menggelapkan uang negara:

1. Menaikkan Harga dan Mengambil Selisih

Jika pengeluaran sebenarnya hanya Rp100, pembayaran dibuat seolah-olah Rp500. Selisih Rp400 diduga dikembalikan dan dibagi bersama.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi dibayar 500. Lalu selisihnya 400 diminta kembali,” jelas Sugeng.

2. Membuat Belanja Palsu

Ada pengeluaran yang sebenarnya tidak terjadi, namun dibuat seolah-olah sah dengan menggunakan faktur dan cap rumah makan yang dibuat-buat.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap dan faktur rumah makan yang direkayasa,” kata Sugeng.

3. Menggunakan Dana untuk Hal yang Bukan Haknya

Anggaran makan minum seharusnya hanya untuk kegiatan resmi di kantor pemerintahan. Namun dana itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk di kediaman pejabat.

“Ini kan makan minum untuk Gubernur dan Wakil Gubernur di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” tegasnya.

Selain tiga hal itu, Kejati juga menduga terjadi benturan kepentingan. Sebagian belanja diduga dilakukan di tempat usaha milik kerabat atau pejabat sendiri.

“Ada belanja di tempat milik sendiri. Pejabat itu punya rumah makan, lalu belanja di sana. Itu dilarang dan termasuk benturan kepentingan,” tambah Sugeng.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, berupa uang tunai dan polis asuransi.

Kejati menargetkan akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka segera setelah hasil perhitungan dari BPKP keluar.

“Begitu hasil hitungan BPKP selesai, kami akan tetapkan tersangkanya. Orang-orangnya sudah teridentifikasi, tunggu saja pengumumannya,” tutup Sugeng.(**)

Comment