Korban Dibentak Dilarang Menangis, Praktisi Hukum: Polresta Kendari Gagal Lindungi Korban Kekerasan Seksual

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Praktisi hukum Andri Darmawan mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara memberikan perhatian serius sekaligus menindak tegas jajaran Polresta Kendari atas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang korban kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan.

Andri menyoroti sikap penyidik yang disebut membentak korban serta meminta korban untuk tidak menangis selama proses pemeriksaan. Menurutnya, perlakuan demikian justru menambah tekanan psikologis pada korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

“Saya memohon perhatian Kapolri dan Kapolda Sultra, agar menindak tegas anggotanya. Tolong perhatikan Kasat Reskrim Polresta Kendari beserta penyidiknya. Mereka membentak korban kekerasan seksual dengan ucapan ‘jangan menangis’, seakan peristiwa ini hanyalah lelucon,” tegas Andri di Kendari, Senin.

Ia mempertanyakan pemahaman para penyidik terhadap tata cara pemeriksaan korban. Andri menegaskan, Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual secara tegas mengatur kewajiban menghormati hak dan martabat korban.

“Saya sungguh tidak habis pikir — apakah para penyidik ini paham atau tidak? Dalam Pasal 22 UU Kekerasan Seksual sudah jelas: penyidik wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, hak serta martabat korban. Dilarang melakukan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap korban,” ujarnya.

Perlakuan yang diterima korban dinilai justru menambah tekanan psikologis dan dapat mengikutsemangat korban dalam menjalani proses hukum. Andri menegaskan, korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlakuan yang mengedepankan empati, bukan tekanan.

“Tindakan ini jelas merendahkan martabat korban. Seharusnya korban dilindungi. Apakah tidak pernah diajarkan bagaimana seharusnya memperlakukan korban kekerasan seksual?” tandasnya.

Andri menekankan persoalan ini bukan sekadar masalah individu, melainkan menyangkut mekanisme penanganan perkara di kepolisian. Pimpinan harus memastikan setiap pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan menjaga harkat korban.

“Tindakan yang merendahkan hak dan martabat korban, tidak menunjukkan empati, bahkan melakukan intimidasi semuanya tidak boleh dibiarkan,” tambahnya.

Sebelumnya, penanganan perkara ini juga telah mendapat sorotan. Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menyatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Comment