KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pengguguran kandungan yang melibatkan pasangan mahasiswa serta seorang bidan. Dari peristiwa ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, SH, SIK, MH, mengatakan kasus ini bermula ketika mahasiswi berinisial AR (22) berobat ke dokter karena sakit perut, lalu diketahui sedang hamil.
Kehamilan tersebut ternyata tidak diinginkan, sehingga AR bersama pasangannya, MRS (22), sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.
AR kemudian mendapatkan obat jenis misoprostol seharga Rp1,6 juta dari seseorang bernama B. Obat itu didapatkan lewat jual beli secara daring. Setelah diminum, kandungan berusia sekitar empat bulan itu pun keluar pada tanggal 9 September 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, di kawasan Jalan Tunggala Dalam, BTN Baitu Permai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Polisi awalnya mengamankan sembilan orang. Dari jumlah tersebut, akhirnya ditetapkan empat orang tersangka, AR mahasiswi yang hamil, MRS pasangannya, Seorang bidan yang bekerja di salah satu puskesmas dan satu orang pembantu bidan
Bidan tersebut diduga melakukan tindakan pengguguran karena tergiur imbalan uang. Hingga kini, tindakan itu baru diakui terjadi satu kali, namun polisi tetap menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Praktik ini dilakukan secara diam-diam dan tidak memiliki tempat tetap.
Pasangan mahasiswa tersebut kini dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sementara bidan dan pihak terkait obat akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Saat ini penyidikan masih berlangsung. Polisi juga mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui atau pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkannya ke Polresta Kendari.(**)
Comment