WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan proyek internet tahun anggaran 2018-2019 pada 66 Desa di Kabupaten Wakatobi terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi telah melakukan penetapan tersangka terhadap seorang pria Inisial M (46) warga Mandati II, Kecamatan Wangi-wangi Selatan dalam kasus tersebut.
Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi dilakukan pada 23 Juni 2022 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari/PHI kelas 1A Kendari.
M didakwa merugikan negara senilai Rp263.328.210 atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Tersangka, Samsuddin melalui keterangan persnya, Jum’at (24/6/2022) menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya.
Pasalnya menurut dia, dalam proyek dimaksud kliennya berlaku sebagai teknisi instalasi yang hanya diberi upah, bukan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Tukang di jadikan tumbal atau dikorbanka dalam pengadaan pemasangan internet di Kabupaten Wakatobi,” tuturnya.
Lanjut Samsuddin, jelas dalam hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban keuangan adalah para kepala desa.
“Klien kami hanya mengerjakan saja apa yang di suruhkan oleh kepala-kepala desa yang berjumlah 66 desa,” tambahnya.
Dia menegaskan, tersangka M tidak pernah mengetahui jumlah anggaran yang di anggarkan oleh masing-masing desa dalam pengadaan internet itu. Tersangka hanya di minta untuk mengerjakan pemasangan instalasi jaringan internet dengan upah Rp5 juta per desa.
“Dalam perkara tersebut dari 66 kepala desa yang mengadakan pemasangan internet tidak ada 1 pun kepala desa yang di tetapkan sebagai tersangka dan ini sangat aneh, seorang tukang malah di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wakatobi, Hamrullah menyampaikan pihaknya siap memberikan klarifikasi terkait sanggahan Kuasa Hukum tersangka sepulangnya dari perjalanan dinas luar daerah dalam waktu dekat ini.
“Saya ke luar daerah lagi diperjalanan dinda. Saya sudah hubungi pak Kajari, petunjuk beliau tunggu dulu saya balik nanti hari Selasa saya minta ke kantor dinda,” ujarnya via Whats App pribadinya.(**)
Comment