2.185 Warga Binaan di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 17 Langsung Bebas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 2.185 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Berdasarkan data rekapitulasi dalam surat siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Nomor WP.27.PK.05.03- Tahun 2026, sebanyak 17 warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, membenarkan jumlah tersebut.

“Betul. Itu remisi di Sultra. Ada beberapa yang langsung bebas,” kata Sulardi, Rabu (12/8/2026).

Dari total warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 63 orang merupakan narapidana yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan tersebut berasal dari seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Sultra.

Adapun rincian warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum yakni Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 780 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 317 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 122 orang, dan LPKA Kelas II Kendari sebanyak 48 orang.

Kemudian, Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 250 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 229 orang, Rutan Kelas IIB Raha 168 orang, serta Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 261 orang.

Sementara itu, 17 warga binaan yang dipastikan langsung bebas setelah memperoleh remisi tersebar di sejumlah satuan kerja pemasyarakatan.

Rinciannya, satu orang berasal dari Lapas Kelas IIA Kendari, empat orang dari Lapas Kelas IIA Baubau, dua orang dari LPKA Kelas II Kendari, sembilan orang dari Rutan Kelas IIA Kendari, dan satu orang dari Rutan Kelas IIB Kolaka.

Pemberian remisi umum tersebut merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.(**)

Comment