WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi lakukan konfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek rekontruksi talud ruas jalan Ollo Selatan -Horuo-Mantigola di pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi.
Proyek pendampingan Kejari Wakatobi tersebut mendapat sorotan luas dibeberapa platform media sosial. Pasalnya memperlihatkan kondisi ruas jalan Horuo–Mantigola di Pulau Kaledupa rusak parah sehingga dilakukan perbaikan gotong royong oleh masyarakat setempat.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Timur Raya Construction dengan pagu anggaran sebanyak Rp2.197.808.948 melalui satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi pada tahun 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, membenarkan adanya temuan tersebut namun pihaknya belum memiliki data lengkap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Belum diketahui pasti namun kalau tidak salah itu topiknya terkait kualitas beton dengan temuan sebanyak kurang lebih Rp 55.000.000,” ucapnya.
Reza Kharisma Wibowo menambahkan dengan adanya temuan dan pengembalian kerugian negara pihaknya akan menyampaikan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Selain temuan ternyata sudah dilakukan pengembalian dana temuan yang dikembalikan ke kas daerah pada 23 Juni 2026 lalu untuk itu kami akan menyurat ke Kejati Sultra,” tambahnya.
Untuk itu, Ia menyampaikan jika ada laporan masyarakat nantinya dengan data lebih lengkap dan mendalam terkait proyek yang sama, pihaknya siap menindaklanjuti kembali. (**)
Comment