Juru Parkir di Kendari Diamankan Polisi, Diduga Sembunyikan Badik di Area Rumah Makan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial R (25), yang bekerja sebagai juru parkir, diamankan Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polresta Kendari. Ia diduga membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Rumah Makan Ayam Geprek Bosku, Jalan Martandu (Bunda Tank), Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Senin dini hari (3/8/2026).

Kepala Regu II Patroli Perintis Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 01.55 WITA. Warga melaporkan merasa resah melihat pelaku yang diduga menyelipkan badik di pinggang, sekaligus bertindak mengamuk dengan menendang kursi plastik di halaman rumah makan tersebut.

“Begitu menerima laporan, Tim Patroli Presisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” ungkap Aiptu Amrullah.

Sesampainya di tempat, petugas segera melakukan pemeriksaan pada diri pelaku. Meskipun senjata tajam tidak ditemukan terselip di badannya, petugas menemukan satu buah gunting kecil di dalam tas yang dibawa pelaku. Selanjutnya, petugas menyisir area sekitar lokasi parkir dan berhasil menemukan satu bilah badik dengan gagang berbalut kain hijau. Senjata tersebut ternyata disembunyikan dengan cara digantungkan pada tiang listrik yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Dari pemeriksaan awal, pelaku yang berdomisili di BTN Boulevard mengakui kepemilikan senjata tersebut. Ia beralasan membawa badik hanya untuk menjaga diri saat sedang bertugas mengatur parkir.

“Pelaku mengakui bahwa badik yang ditemukan tergantung di tiang listrik adalah miliknya. Ia berdalih membawanya semata-mata untuk keamanan diri sendiri saat bekerja,” jelas Aiptu Amrullah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah badik dan satu gunting kecil telah dibawa ke Markas Komando Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polresta Kendari pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah secara hukum. Hal tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

Comment