PT IPIP Masa Depan Putra Putri Mekongga, Tak Boleh Terhenti PT JNP Diduga Jadi Korban Arogansi

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang mencakup pabrik smelter PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI), hasil kerja sama strategis antara PT Vale Indonesia Tbk, PT Zhejiang Huayou Cobalt, serta Ford Motor Company, kini telah memasuki tahap akhir pembangunan dan segera memasuki fase produksi.

Ketua Tamalaki Wuta Kalosara Sultra, Mansiral Usman, SH, menegaskan kehadiran investasi ini di tanah Mekongga adalah anugerah yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat Kolaka.

“Sebagai masyarakat lokal beserta puluhan organisasi adat yang ada di Kolaka, kami memikul tanggung jawab dan beban moral yang tinggi untuk menjaga investasi ini dari pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi di bumi Mekongga ini,” ujar Mansiral, Senin (3/8/2026).

Ia menekankan, investasi PT IPIP adalah cerminan masa depan putra-putri Mekongga. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Kolaka memiliki kewajiban menjaga dan memberikan rasa aman terhadap keberlangsungan investasi tersebut.

“Masyarakat Kolaka tidak mungkin merusak investasi yang ada. Termasuk insiden yang sempat viral di media sosial yang terjadi di kawasan PT IPIP kemarin (Minggu, red.), kami pastikan bukan kehendak masyarakat luas,” tambahnya.

Kondisi yang terjadi di lapangan harus segera diluruskan. PT Vale Indonesia Tbk adalah mitra utama yang turut membangun kawasan melalui smelter PT KNI dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), sehingga sangat mustahil pihaknya melakukan penutupan akses atau merusak kawasan yang dilindungi undang-undang.

Menurut Mansiral, aktivitas pengangkutan bijih nikel dari lokasi tambang menuju tempat penimbunan dan pelabuhan yang dilakukan mitra PT Vale, yaitu PT Pamapersada Nusantara dan PT Jaya Nikel Pacific (JNP), sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh izin penggunaan jalan resmi dari PT IPIP.

“Sejak awal kegiatan pengangkutan, kendaraan milik PT JNP justru terus dihadang dan akses jalannya ditutup paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK). Mereka mengklaim jalan tersebut adalah hak milik perusahaan dan tidak boleh dilalui pihak lain selain PT IPIP,” jelas Mansiral.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Supremasi hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tidak boleh ada pihak yang bersikap arogan serta mengutamakan kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang sah, hingga menghalangi aktivitas pertambangan yang sudah dilindungi undang-undang.

“Kami sudah memegang izin resmi dari PT IPIP untuk melintas dan menggunakan fasilitas yang mereka bangun. Namun izin itu tidak bisa kami gunakan karena adanya perusahaan yang bersikap seolah kebal hukum,” imbuhnya.

Mansiral berharap penegakan hukum berjalan secara adil dan lurus. “Biarpun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan dengan jalur yang benar. Nasib ribuan tenaga kerja, baik warga lokal maupun luar daerah, yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan PT IPIP tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.(**)

Comment