Korupsi Program Sawit, Kejari Kolaka Geledah Rumah Inisian AA di Citra Land Kendari

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Salah satu langkah yang diambil penyidik adalah melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari pada 26 Juni 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan saksi berinisial AA, yang bertindak selaku penyedia barang dan jasa sekaligus penyedia bibit sawit dalam program tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan guna mendapatkan alat bukti yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi tersebut memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA selaku penyedia barang dan/atau jasa,” jelas Bustanil dalam keterangan persnya, Senin (27/7/2026).

Bustanil menegaskan, penggeledahan ini bukan tindakan terpisah, melainkan bagian dari rangkaian pemeriksaan utuh untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program PSR.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kolaka juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka pada 18 Juni 2026. Delapan hari berselang, penyidik melanjutkan ke lokasi yang berkaitan dengan saksi AA di Kendari. Kedua lokasi tersebut dituju untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga terkait dugaan korupsi program ini.

Perlu diketahui, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit milik rakyat melalui penggantian tanaman yang sudah tidak produktif. Dalam kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program yang dilaksanakan Kelompok Tani Bukit Beringin pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Seluruh langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Tindakan ini semata-mata bertujuan memperoleh alat bukti yang sah guna mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” tegasnya.

Pihak Kejari Kolaka juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(**)

Comment