EDISIINDONESIA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang bertugas dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi. Menurutnya, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak pertanyaan, namun wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7).
Akhmad Munir menambahkan, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya karena itu merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan adalah dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hak klien, sementara wartawan menjalankan kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Kedua profesi semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarkedua profesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber untuk bersama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika, tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (edisi/jpnn)
Comment