EDISIINDONESIA.com – Usai menetapkan adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali memeriksa sejumlah saksi.
Yang menjadi sasaran KPK untuk dimintai keterangan kali ini merupakan pejabat struktural, setidaknya empat pejabat Pemda Koltim dilakukan Pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Keempat pejabat tersebut, diantaranya Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis.
Kemudian Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
“KPK berharap dukungan masyarakat turut serta mengawasi proses penanganan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15 Juni 2022).
Kasus ini bermula saat Andi Merya meminta bantuan Ardian terkait usulan pinjaman dana PEN sebanyak Rp 350 miliar, tapi Ardian meminta imbalan 3 persen dari nilai usulan, yaitu sekitar Rp10,5 miliar. Namun KPK menduga suap itu baru terealisasi sebanyak Rp 2 miliar.
Diketahui sekitar Mei 2021, Tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) mempertemukan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dengan Tersangka MAN (M Ardian Noervianto) di kantor Kemendagri, Jakarta, dan Tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar Tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya. Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank Tersangka LMSA.
“Dari uang sejumlah Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana Tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Andi Merya ditetapkan sebagai pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Sedangkan Ardian dan Laode dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**)
Comment