OTT KPK di Sukoharjo: Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar Disita, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

EDISIINDONESIA.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo tidak hanya menjerat kepala daerah sebagai tersangka.

Dari operasi tersebut, penyidik juga berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri dari uang tunai, berbagai mata uang asing, hingga emas batangan seberat 2,5 kilogram.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada penetapan status tersangka bagi tiga orang terkait dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam kegiatan penyelidikan ini, tim KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp21,2 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Berikut rincian barang bukti yang disita:

Uang tunai sebesar Rp6,4 miliar;

Berbagai mata uang asing senilai setara Rp7,5 miliar, meliputi 460.350 Dolar Singapura, 30.000 Dolar Australia, 31.300 Dolar Amerika Serikat, 586.000 Yen Jepang, 12.210 Ringgit Malaysia, dan 34.585 Baht Thailand;

Emas batangan sebanyak 25 keping masing-masing seberat 100 gram, dengan total 2,5 kilogram dan nilai sekitar Rp7,3 miliar.

Barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, antara lain ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Bupati Sukoharjo di wilayah Wonogiri dan Laweyan, serta tempat kerja Sekretaris BPKAD, Nardi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab setempat.

Selain Etik, dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo. Ketiganya diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktik pemerasan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(edisi/rmol)

Comment