EDISIINDONESIA.id – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berubah. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar bersama Pelaksana Tugas Jampidsus serta jajaran Komisi Hukum DPR di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
“Kami telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang berkaitan dengan penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri, maupun dugaan korupsi lainnya,” tegas Totok.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang kini terakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pengacara bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi, sedangkan saudara FA ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini,” jelas Totok.
Perkara ini merupakan pengembangan penyelidikan yang mencakup dugaan korupsi pada pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan kasus PT Asabri, hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah aset bernilai sangat besar. Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, ditemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar AS dan 14.083.800 Dolar Singapura. Total nilai aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Di tempat itu, polisi menyita uang tunai Rp259,1 juta, serta valuta asing sebesar 3.130.000 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar AS, dengan estimasi nilai mencapai hampir Rp60 miliar.
Selain aset berharga, penyidik juga mengamankan dokumen-dokumen penting, perangkat komputer, serta sejumlah ponsel yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.
Penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kasus ini.(edisi/rmol)
Comment