Dibongkar KPK, Begini Cara Bupati Peras OPD di Sukoharjo

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Etik Suryani, beserta dua pejabat daerah lainnya.

Kedua tersangka itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan melalui pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

Dalam kasus ini, Etik Suryani diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026, yaitu tentang besaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah. Kedua surat itu diduga dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pemerasan yang disebut “setoran upah pungut” di lingkungan BPKAD.

“Terbitnya SK tersebut diduga dijadikan alat oleh Etik Suryani untuk melancarkan praktik setoran tersebut,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menambahkan, Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai. Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani.

Penyidik menemukan sejumlah kode percakapan yang diduga digunakan sebagai isyarat permintaan setoran, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?”, “kowe mrene kan ora bayar”, dan “padakno karo bapak”. Maksudnya adalah besaran setoran harus disesuaikan dengan jumlah yang pernah diberikan kepada Bupati terdahulu.

Berdasarkan perintah itu, Richard diduga menginstruksikan pejabat di lingkungannya untuk menyetorkan potongan insentif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Selama periode 2021 hingga 2026, total dana yang diduga diterima Etik dari skema ini mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Tak hanya dari insentif pajak dan retribusi, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk menghimpun setoran rutin dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk saat pencairan Tunjangan Hari Raya. Penyidik juga menduga adanya aliran dana dari pengeluaran fiktif dan mark-up pengadaan barang dan jasa.
“Hal ini masih akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” tegas Asep.

KPK mencatat, dari setoran rutin OPD pada tahun 2024–2026, Etik diduga menerima total Rp840 juta, sedangkan Richard diduga mengumpulkan dana senilai sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022–2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.(edisi/rmol)

Comment