EDISIINDONESIA.id-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Keputusan diambil melalui mekanisme suara mayoritas, setelah satu orang hakim anggota mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangannya, hakim tersebut menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Tidak cukup alat bukti yang menguatkan, sehingga yang terlihat hanyalah unsur konflik kepentingan dan kejahatan korporasi, bukan tindak pidana korupsi,” demikian pertimbangan dalam pendapat berbeda itu.
Namun, empat hakim lainnya memiliki penilaian yang berlawanan, sehingga putusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban itu. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh Nadiem akan dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang yang terkait perkara ini dirampas untuk negara.(edisi/rmol)
Comment