Kabulkan Praperadilan Bahtiar, PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka dan Perintahkan Pembebasan

EDISIINDONESIA.id- Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memperoleh angin segar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Makassar, pada Senin (29/6/2026).
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan permohonan praperadilan Bahtiar dikabulkan untuk sebagian.

“Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan keputusan sidang.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan Bahtiar guna menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hakim menilai penetapan yang dikeluarkan penyidik Kejati Sulsel masih bersifat prematur.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka berdasarkan surat tertanggal 9 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Dengan putusan ini, status penetapan tersangka terhadap Bahtiar gugur dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Perintah Langsung Keluarkan dari Tahanan

Tidak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga secara tegas memerintahkan Kejati Sulsel untuk segera membebaskan Bahtiar dari tahanan. Perintah ini tercantum secara jelas dalam poin kelima amar putusan.

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Maros atau tempat penahanan lain mana pun segera setelah putusan ini dibacakan,” bunyi keputusan tersebut.

Perlu dicatat, putusan ini hanya berlaku pada aspek formil, yaitu proses penetapan status tersangka dan penahanan. Sementara itu, penyidikan terhadap perkara pokok tetap dapat dilanjutkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyatakan putusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi kliennya.

“Setelah menerima salinan resminya, dapat dipastikan penetapan tersangkanya batal, tidak sah, dan tidak mengikat. Begitu juga status penahanannya tidak berlaku lagi, sehingga hakim memerintahkan pembebasan,” ujar Irwan saat dihubungi pada Senin malam.
“Intinya permohonan kami dikabulkan dan klien kami dibebaskan dari proses hukum tersebut,” tambahnya.

Kejati Sulsel: Penyidikan Tetap Berjalan

Sebelum putusan dibacakan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, sempat menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tahap lanjutan penanganan kasus.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk keenam tersangka,” ujar Rachmat pada Kamis (18/6/2026).

Mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar, Rachmat menegaskan bahwa hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang, dan pihaknya menghormati proses tersebut.

“Kami menghormati hak hukum pemohon. Namun, kami juga telah menyiapkan jawaban lengkap beserta bukti pendukung, termasuk hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan, untuk menjelaskan dasar penanganan perkara ini,” pungkasnya.(edisi/fajar)

Comment