Gegara Lama Tinggalkan Rumah, Suami di Kendari Ditangkap Polisi Usai Diduga Aniaya Istri di Kamar Kos

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial VF (30) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AW (25), di sebuah kamar kos di Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026), sekitar pukul 13.30 WITA. Akibat dugaan penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya sakit pada bagian kepala, luka lecet di dahi kiri dan kanan, luka lecet pada leher, lengan kiri, serta lutut kiri.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, menjelaskan bahwa motif pelaku diduga dipicu rasa kesal karena korban telah meninggalkan rumah selama kurang lebih dua bulan.

“Pelaku yang merupakan suami sah korban merasa marah karena korban sudah meninggalkan rumah selama kurang lebih dua bulan,” ujar Edwin, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban, meninju wajah korban secara berulang kali, kemudian menendang kepala korban.

Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, sekitar pukul 13.00 WITA pelaku melihat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju kamar kos milik sepupunya di Kelurahan Lalolara. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke lokasi.

Setibanya di kamar kos, pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah. Namun korban menolak dan berlari masuk ke kamar kos milik sepupunya. Pelaku kemudian mengejar korban hingga masuk ke dalam kamar, mengunci pintu, dan diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban di dalam ruangan tersebut.

“Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal korban telah meninggalkan rumah selama dua bulan dan saat itu korban tidak bersedia diajak pulang kembali ke rumah mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(**)

Comment