WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terduga pelaku penganiayaan anak, di mana dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh dua korban berinisial RA (17 tahun) dan LSJ (16 tahun), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Dua di antaranya adalah anggota kepolisian berinisial Briptu AB dan Bripda F, sedangkan satu orang lagi adalah warga masyarakat berinisial RY.
“Untuk proses hukumnya, kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi. Insya Allah perkara ini akan kami selesaikan secepatnya,” ujar AKP Risman, Minggu (28/6/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara ini akan dilaksanakan secara profesional dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kedua oknum polisi tersebut telah diberhentikan sementara dari tugasnya, sedangkan satu pelaku warga masyarakat telah diamankan,” tambahnya.
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.(**)
Comment