Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap, Begini Respon Jokowi

EDISIINDONESIA.id – Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo memilih tidak banyak berkomentar mengenai kabar penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.

Saat ditemui di Solo pada Jumat, 19 Juni 2026, Jokowi mengatakan proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya dihormati hingga tuntas. Menurut dia, pengadilan merupakan pihak yang berwenang menentukan hasil akhir dari perkara tersebut.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” kata Jokowi kepada wartawan.

Pernyataan itu disampaikan di tengah beredarnya informasi bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa telah diamankan penyidik pada Jumat pagi. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status penangkapan keduanya.

Jokowi juga menegaskan kesediaannya untuk hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan mendatang. Ia mengatakan komitmen tersebut telah disampaikannya sejak awal kasus bergulir.

“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujarnya.

Mengenai ijazah yang menjadi objek perkara, Jokowi menyebut dokumen tersebut masih berada di tangan penyidik sebagai barang bukti.

“Iya. Masih di Polda,” katanya singkat.

Informasi mengenai penangkapan Roy Suryo pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Selestinus. Menurut Petrus, kabar tersebut diterimanya dari istri Roy Suryo yang menyebut kliennya dibawa penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, Petrus juga mengaku memperoleh informasi bahwa dokter Tifa turut diamankan.

Sementara itu, kuasa hukum dokter Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya telah berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Azis menyebut informasi tersebut diperoleh langsung dari dokter Tifa.

Menurut dia, dokter Tifa sempat menunjukkan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan bagian dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini tinggal menyelesaikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Adapun lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan. Mereka terbagi dalam dua kelompok perkara. Kelompok pertama terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan kelompok kedua mencakup Roy Suryo dan dokter Tifa.

Perkembangan terbaru terhadap kedua nama terakhir itu kembali menarik perhatian publik karena menandai masuknya perkara yang telah berlangsung berbulan-bulan tersebut ke fase akhir penanganan sebelum persidangan. (edisi/fajar)

Comment