Curi Uang Receh Senilai Rp5 Juta, Pria di Kolaka Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kolaka.

Pelaku berinisial FA alias S (15 tahun) ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit di bawah pimpinan Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim, IPDA Hendra, beserta timnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di wilayah Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait peristiwa pencurian pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 05.35 Wita di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil uang receh hasil penjualan yang disimpan di dalam laci meja toko, dengan kerugian mencapai sekitar Rp5 juta. Peristiwa ini diketahui setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian,” ungkap AIPTU Riswandi.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian, memeriksa saksi, hingga menelusuri identitas pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim berhasil menemukan lokasi persembunyian dan menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa FA juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi pada 14 Juni 2026 di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polres Kolaka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi berkas perkara, serta mengamankan barang bukti sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan lingkungan serta tempat usaha masing-masing guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.(**)

Comment